Pemerintah tidak akan menanggung tambahan beban Pajak Penghasilan yang berasal dari sanksi kepada karyawan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak. Sanksinya, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan PPh karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sanksi itu harus ditanggung perusahaan tempat karyawan yang tidak memiliki NPWP.
Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja1 pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu di Jakarta, Sabtu (4/4).
Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 pada seluruh karyawan, baik yang sudah maupun yang belum memiliki NPWP, hanya hingga Juni 2009.
Mulai Juli 2009 hingga 31 Desember 2009, pemerintah hanya akan menanggung PPh Pasal 21 pada karyawan yang sudah memiliki NPWP.
Darmin menekankan bahwa PPh Pasal 21 karyawan yang ditanggung hanya pajak terutang yang sesuai dengan tarif pokok PPh, dan tidak menanggung penambahan sanksi 20 persen dari PPh terutang akibat belum memiliki NPWP.
Jadi, perusahaan tetap harus membayar tambahan 20 persen dari PPh terutang itu kepada Ditjen Pajak. Perusahaan juga wajib membayarkan PPh yang ditanggung pemerintah itu kepada karyawannya.
Ini wajib dilakukan karena tujuan utama pemberian fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah adalah memberikan tambahan penghasilan kepada karyawan untuk menambah daya beli masyarakat
Jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan itu, perusahaan diancam sanksi denda seperti yang ditetapkan dalam Pasal 13 Ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar